Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

kriteria Jalan Kolektor Primer


a. Merupakan terusan jalan kolektor primer luar kota.

b. Melalui atau menuju kawasan primer atau jalan ateri primer.

c. Direncanakan dengan kecepatan rencana 40 km/jam.

d. Lebar badan jalan tidak kurang dari 7 meter.

e. Jumlah jalan msuk dibatasi secara efisien, dan jarak di antaranya lebih dari 400 meter.

f. Kendaraan beret dan bus dapat diijinkan melalui jalan ini.

g. Persimpangan di atur dengan peraturan tertentu sesuai dengan volume lalu lintasnya.

h. Kapasitas sama atau lebih besar dari volume harian rata-rata.

i. Lokasi pakir pada badan jalan sangat dibatasi dan seharusnya tidak diijinkan pada jam sibuk.

j. Dilengkapi dengan perlengkapan jalan yang cukup.

k. Besarnya LHR pada umumnya lebih rendah dari pada jalan arteri primer.


Posting Komentar untuk "kriteria Jalan Kolektor Primer "