Macam macam Jalan raya dan pengertiannya
Yang termasuk kelompok
jalan
nasional
adalah
jalan
arteri
primer,
jalan
kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota propinsi,
dan jalan lain yang mempunyai nilai strategis
terhadap kepentingan nasional.
Penetapan status suatu jalan sebagai jalan nasional dilakukan dengan Keputusan Menteri.
b. Jalan Provinsi
Yang termasuk kelompok jalan propinsi
adalah:
i.
Jalan kolektor primer yang menghubungkan lbukota Propinsi dengan Ibukota
Kabupaten/Kotamadya.
ii. Jalan kolektor primer yang menghubungkan
antar lbukota Kabupaten/ Kotamadya.
iii. Jalan lain yang mempunyai kepentingan strategis terhadap kepentingan propinsi. iv. Jalan dalam
Daerah Khusus Ibukota
Jakarta yang tidak termasuk jalan nasional.
Penetapan status suatu jalan sebagai
jalan propinsi dilakukan
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas usul Pemerintah
Daerah Tingkat I yang bersangkutan, dengan memperhatikan pendapat Menteri.
c. Jalan Kabupaten
Yang termasuk kelompok jalan kabupaten adalah:
i. Jalan kolektor
primer yang tidak
termasuk jalan nasional
dan jalan propinsi. ii. Jalan
lokal primer
iii. Jalan sekunder
dan jalan lain yang tidak termasuk dalam kelompok jalan
nasional, jalan propinsi dan jalan kotamadya.
Penetapan status suatu jalan sebagai jalan kabupaten dilakukan
dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I, atas usul Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
d. Jalan Kotamadya
Yang termasuk kelompok jalan Kotamadya adalah jaringan
jalan sekunder di dalam kotamadya. Penetapan status suatu
ruas
jalan arteri
sekunder dan atau ruas jalan kolektor sekunder sebagai jalan kotamadya dilakukan
dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas usul Pemerintah Daerah
Kotamadya yang bersangkutan. Penetapan status suatu ruas jalan
lokal sekunder sebagai
jalan Kotamadya dilakukan dengan Keputusan Walikotamadya Daerah Tingkat
II yang bersangkutan.
e. Jalan Khusus
Yang termasuk kelompok jalan khusus adalah
jalan yang dibangun
dan dipelihara oleh instansi/badan hukum/perorangan untuk melayani kepentingan masing-masing.
Penetapan status suatu ruas jalan khusus dilakukan oleh instansi/badan hukum/perorangan
yang
memiliki ruas jalan khusus tersebut
dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan
Umum.
Posting Komentar untuk "Macam macam Jalan raya dan pengertiannya"