Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Macam macam Jalan raya dan pengertiannya




aJalan Nasional

Yang   termasuk  kelompok  jalan  nasional  adalah  jalan  arteri  primer,  jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota propinsi,
dan jalan lain yang mempunyai nilai strategis terhadap kepentingan nasional. Penetapan status suatu jalan sebagai jalan nasional dilakukan dengan Keputusan Menteri.

bJalan Provinsi

Yang termasuk kelompok jalan propinsi adalah:
i.   Jalan kolektor primer  yang  menghubungkan lbukota Propinsi dengan Ibukota
Kabupaten/Kotamadya.
ii. Jalan   kolektor   primer   yang   menghubungkan   antar   lbukota   Kabupaten/ Kotamadya.
iii. Jalan lain yang mempunyai kepentingan strategis terhadap kepentingan propinsi. iv. Jalan dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang tidak termasuk jalan nasional.
Penetapan status suatu jalan sebagai jalan propinsi dilakukan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas usul Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan, dengan memperhatikan pendapat Menteri.

c. Jalan Kabupaten

Yang termasuk kelompok jalan kabupaten adalah:
i.    Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan propinsi. ii.   Jalan lokal primer
iii.  Jalan sekunder dan jalan lain yang tidak termasuk dalam kelompok jalan nasional, jalan propinsi dan jalan kotamadya.

Penetapan status suatu jalan sebagai jalan kabupaten dilakukan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, atas usul Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

d. Jalan Kotamadya

Yang termasuk kelompok jalan Kotamadya adalah jaringan jalan sekunder di dalam kotamadya. Penetapan status  suatu  ruas  jalan  arteri  sekunder dan  atau  ruas  jalan kolektor sekunder sebagai jalan kotamadya dilakukan dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas usul Pemerintah Daerah Kotamadya yang bersangkutan. Penetapan status suatu ruas jalan lokal sekunder sebagai jalan Kotamadya dilakukan dengan Keputusan Walikotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

e. Jalan Khusus

Yang termasuk kelompok jalan khusus adalah jalan yang dibangun dan dipelihara oleh instansi/badan hukum/perorangan untuk melayani kepentingan masing-masing.

Penetapan status suatu ruas jalan khusus dilakukan oleh instansi/badan hukum/perorangan yang memiliki ruas jalan khusus tersebut dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.

Posting Komentar untuk "Macam macam Jalan raya dan pengertiannya"